Kejati Sumut hentikan 2 penuntutan kasus dengan pendekatan restorative justice. Salah satu perkara yang dihentikan adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Kejati Banten melakukan penggeledahan dan menyita Rp 1,16 miliar terkait kasus dugaan korupsi pemerasan atau pungutan liar (pungli) di kantor Bea Cukai Soetta.