Setelah tahu Masriah bebas dari penjara, keluarga Wiwik korban penyiraman kencing dan tinja menggugat perdata Masriah dengan nilai ratusan juta rupiah.
Kasus penganiayaan yang dialami perawat RSUD Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial EL (31) yang dilakukan oleh keluarga pasien yang meninggal berujung damai.