Berkas perkara pria berusia 26 tahun itu tengah diajukan Kejari Surabaya ke Kejati Jatim dan Kejaksaan RI untuk mendapatkan keadilan restorasi atau Restorative Justice (RJ). Pengacara Galuh, Satria Marwan mengatakan, penahanan Galuh di sel ditangguhkan seiring statusnya sebagai tahanan kota.
"Alhamdulillah, usaha dari kepolisian, kejaksaan, dan kami membuahkan hasil. Setidaknya, ini tahapan awal yang sangat positif hasil dari pertemuan (mediasi) kemarin (Rabu)," kata Satria kepada detikJatim saat ditemui di Polsek Gunung Anyar Surabaya, Kamis (27/7/2023).
"Tapi, kita juga menunggu RJ dari Jampidum Kejaksaan RI. Yang terpenting, Galuh bisa keluar dari tahanan sini terlebih dulu," sambungnya.
Satria berharap hasil ekspose RJ perkara Galuh sudah keluar dan disetujui. Setidaknya, sebelum masa tahanan kota selesai.
Saat disinggung terkait dengan nasib Galuh, Satria belum mengetahuinya. Satria juga tidak tahu di mana Galuh akan bekerja setelah menghirup udara bebas di luar sel.
"Karena, info yang saya terima, bosnya tidak mau menerima gara-gara tahu kasus pencurian ini. Alternatif kedua, ternyata Galuh masih punya kakek, sudah pisah sama neneknya memang, tapi kita lihat dulu kakeknya masih sanggup dan mau atau tidak untuk mas galuh, karena kan sudah sepuh," imbuh dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Galuh Firmansyah harus mendekam di sel polisi karena mencuri mi instan hingga cokelat di Indomaret. Galuh mengaku terpaksa mencuri karena kelaparan.
Tak cuma sekali, Galuh melakoni aksinya dua kali di Indomaret Gunung Anyar, Surabaya. Yakni pada 23 dan 24 Mei 2023.
Kabar tertangkapnya Galuh itu lantas viral di media sosial. Disebutkan bahwa Galuh berlatar belakang yatim piatu dan putus sekolah sejak SMP. Lantaran kelaparan, dia terpaksa mencuri makanan dan minuman yang nilainya Rp 100 ribu.
Kisah Galuh tersebut lantas mengetuk hati banyak warganet. Banyak yang meminta agar Galuh diampuni dan aparat penegak hukum menerapkan RJ.
(dpe/dte)