detikBali
Kajati Bali Ungkap Alasan Tak Setop Kasus Warga Pelihara Landak Dilindungi
Kejati Bali tidak menghentikan kasus I Nyoman Sukena yang memelihara landak dilindungi. Dia terancam hukuman lima tahun penjara sesuai UU KSDAE.
Minggu, 08 Sep 2024 22:11 WIB