Indra Bekti bantah jadi afiliator aplikasi Triumph yang dilaporkan ke Bareskrim soal dugaan investasi bodong. Inbek mengaku tak terima uang dari member Triumph.
Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, M Zakir Rasyidin, mengatakan kliennya siap menghadapi proses persidangan. Ia meminta penangguhan penahanannya dikabulkan.