detikNews
4 Terdakwa Divonis 4-7 Tahun Bui di Kasus Nikel, Bayar Uang Pengganti Rp 128 M
Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis untuk 4 terdakwa perkara korupsi pertambangan ore nikel pada Wilayah (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo.
Selasa, 07 Mei 2024 13:11 WIB