detikNews
KPU Nyatakan Caleg Bisa Dilantik Belakangan Bila Ternyata Kalah Pilkada
"Tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak. Tidak ada pula larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada)."
Sabtu, 11 Mei 2024 13:26 WIB