Bantuan itu untuk membantu Yaman memperkuat anggaran pemerintah, menstabilkan Bank Sentral Yaman, dan mendorong pembangunan dan stabilitas rakyat Yaman.
JPU menuntut Toni Tamsil alias Akhi 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice korupsi timah. Dia juga dituntut membayar denda Rp 200 juta.