detikSumut
JPU Meminta Barang Bukti Indra Kenz Dikembalikan Kepada Korban
JPU menuntut Indra Kenz, kasus Binomo 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Selain itu JPU juga meminta barang bukti terdakwa dikembalikan kepada korban.
Rabu, 05 Okt 2022 23:43 WIB