Mantan Kepala BPKD Takalar Gazali Machmud divonis satu tahun penjara di kasus dugaan korupsi tambang pasir laut. Gazali juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta.
Viral unggahan di media sosial X yang memperlihatkan pembalut reject dijual di toko online. Dalam tangkapan layar, tertulis produk tersebut memiliki cacat.