Mahkamah Agung menolak upaya hukum peninjauan kembali tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Mereka tetap divonis penjara seumur hidup.
Siswi SMP berinisial FWA diperkosa dua pria saat berteduh di Pantai Tedis, Kelurahan LLBK, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).