Keluarga Putri Apriani kecewa pelaku pembunuhan hanya terancam 15 tahun penjara. Mereka berharap pelaku dijerat Pasal 340 KUHP untuk hukuman lebih berat.
Dua orang turis wanita tewas saat safari jalan kaki di Taman Nasional South Luangwa, Zambia. Keduanya diserang gajah betina yang sedang menjaga anaknya.