Aipda MHB (43) dilaporkan karena tidak bayar utang Rp 58 juta kepada tetangganya. MHB ternyata sudah berulang kali melanggar disiplin dan pernah disanksi.
Pengamen viral di Malioboro marah kepada wisatawan karena tidak diberi uang. Satpol PP berhasil mengamankan dan meminta pengamen membuat surat pernyataan.
Kejaksaan Negeri Batam menetapkan pegawai berinisial R sebagai tersangka korupsi kredit fiktif di PT Pegadaian, dengan potensi kerugian negara Rp 3,9 miliar.
Pemerintah Kota Lubuklinggau meminta kepada ASN untuk masuk kerja seperti biasa setelah libur Lebaran 2025. Jika menambah libur, maka akan diberi sanksi.