Majelis hakim PN Kuningan menjatuhkan vonis mati kepada Fazar Ainu Rafiq atas pembunuhan berencana pacarnya. Keluarga korban merasa puas dengan putusan ini.
Dua wanita, A (21) dan T (16), terlibat dalam pembunuhan Toikin (22) di Subang. Kasus ini dipicu cinta segitiga dan berujung tragis dengan 27 luka tusukan.