Peristiwa mengerikan terjadi di di Dusun Sejuwet, RT 01, RW 08, Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Tuban. Seorang pegawai koperasi simpan pinjam (KSP) ditebas dengan pedang oleh seorang pria di depan kandang sapi.
Pembunuhan itu merupakan buntut dari korban yang diduga mengajak istri pelaku berhubungan dengan imbalan uang Rp 500 ribu melalui pesan WhatsApp. Sang suami tak bisa terima dengan pesan korban terhadap istrinya yang dianggap merendahkan harga diri keluarganya.
Korban bernama Andika Setiawan (23) diketahui merupakan warga Desa Geger, Kecamatan Turi, Lamongan. Sehari-hari dia bekerja di salah satu KSP di Tuban dan langsung berhubungan dengan nasabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pelaku, IS, merupakan warga Dusun Sejuwet, Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Tuban. IS yang naik pitam menjebak korban untuk datang ke rumahnya pada Kamis (28/2) petang dengan alasan hendak membayar pinjaman.
Andika tiba di rumah korban sekitar pukul 17.30 WIB. Bukannya membayar, IS yang gelap mata dan telah menyiapkan sebuah pedang sepanjang 80 cm langsung menebaskan benda tajam itu ke arah korban.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi cepat. Pelaku IS yang mengetahui korban Andika datang tanpa bertanya tanpa mengucapkan kata-kata langsung membacoknya.
"Tersangka memancing korban datang ke rumahnya lalu tanpa tanya dan omong, korban langsung dibacok di bagian perut lalu ditusuk lehernya," kata AKP Dimas Robin Alexander, Minggu (2/3).
Akibat serangan itu korban luka parah di bagian perut dan leher. Warga yang melihat kejadian ini segera melerai dan membawa korban ke RSUD Dr. Koesma Tuban. Sayangnya korban yang telah menjalani perawatan dinyatakan meninggal.
Setelah melampiaskan amarahnya IS berusaha kabur ke Lamongan. Namun, tim Resmob Satreskrim Polres Tuban bergerak cepat menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Brondong, Lamongan beberapa jam setelah kejadian pada Kamis (28/2) malam.
Saat diamankan, polisi juga menyita sebilah pedang sepanjang 80 sentimeter yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. IS kemudian dibawa ke Polres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
IS pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ada potensi penerapan pasal lain karena korban meninggal.
AKP Dimas membenarkan bahwa motif pembunuhan ini karena pelaku merasa sakit hati korban telah menyampaikan pesan mengajak istrinya bersetubuh dengan imbalan Rp 500 ribu.
"Korban chat istri tersangka untuk diajak bersetubuh dengan akan dibayar Rp 500 ribu. Setelah mengetahui chat tersebut, tersangka emosi karena harga diri istri dan keluarga merasa telah dilecehkan oleh korban," kata Dimas.
(dpe/iwd)