detikJabar
Pembunuh Anak Perempuan Cimahi Divonis 18 Tahun Penjara
Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), terdakwa kasus pembunuhan anak perempuan inisial PS (12) di Kota Cimahi divonis 18 tahun penjara.
Rabu, 12 Apr 2023 14:28 WIB