Pelaku pembunuhan Taslimah (57), warga Desa Glagah Arum, Porong, Sidoarjo ditangkap. Pelaku yang ditangkap dua orang. Mereka nekat membunuh karena ingin menguasai harta korban.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintaro mengatakan pelaku pembunuhan berjumlah tiga orang. Namun seorang lainnya masih buron.
Tiga pelaku tersebut, lanjut Kusumo, berinisial F (27) warga Desa Glagah Arum tetangga korban. Pelaku ditangkap 25 Februari di Cianjur Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku yang kedua berisial FH (24) warga Desa Penatarsewu, Tanggulangin yang ditangkap 27 Februari di rumahnya. Sementara pelaku lainnya berinisial FK alias P (24) warga Sidoarjo masih buron.
"Dua pelaku ditangkap di tempat berbeda, satu ditangkap di Jawa Barat, satunya di rumah pelaku di Tanggulangin. Satu pelaku masih buron," kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (1/3/2023).
Kusumo menjelaskan pembunuhan tersebut terjadi pada 9 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Korban ditemukan warga dengan kondisi mayat sudah membusuk, pada 20 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari pengaku para pelaku, mereka nekat melakukan perbuatan keji terhadap korban lantaran ingin memiliki benda berharga milik korban.
"Motifnya mereka ingin memiliki benda berharga milik korban. Mereka berhasil membawa satu tabung elpiji, serta uang tunai milik korban Rp 225 ribu, TV LED, serta BPKB dengan harapan bisa membawa sepeda motor Honda Scoopy. Namun mereka gagal karena tidak mengetahui kunci sepeda motor," jelas Kusumo.
Kusumo menambahkan sebelum melakukan aksi kejinya pada sore hari, mereka melakukan pesta miras di atas tanggul penahan lumpur di sekitar Desa Glagah Arum. Kemudian menjelang petang mereka baru melancarkan aksinya di rumah korban.
Para pelaku diketahui masuk ke rumah korban melalui jendela rumah bagian belakang. Setelah berhasil masuk rumah, korban ternyata mengetahui kedatangannya mereka. Karena pelaku takut korban teriak, kemudian mereka membekap pelaku.
"Korban meninggal kehabisan nafas, karena mulut disumpal dengan kain, serta luka di perut akibat ditekan oleh pelaku. Korban dalam kondisi kaki terikat kain oleh pelaku," ujar Kusumo.
Saat beraksi, masing-masing pelaku memiliki peran, pelaku F berperan membungkam mulut korban dan membantu mengikat mulut korban dengan kain. Sementara itu F.H. alias H berperan memegangi kaki korban dan mengambil kain warna putih yang berada di kamar dan diikatkan ke tangan dan kaki korban.
Sedangkan pelaku FK alias P yang masih buron menaiki di atas perut korban sambil memegangi tangan korban agar korban tidak bisa bergerak, mengikat tangan dan kaki korban.
"Ketiga pelaku dijerat pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman seumur hidup dan sedikit 20 tahun penjara," tandas Kusumo.
Sebelumnya, seorang wanita paruh baya ditemukan tewas membusuk di rumahnya di Desa Glagah Arum, Porong, Sidoarjo. Wanita itu ditemukan dalam keadaan kaki dan tangan terikat.
Wanita bernama Taslimah (57) itu ditemukan oleh warga sekitar sekitar pukul 18.00 WIB. Keponakan korban Ahmad Faisal (24) mengatakan korban sehari-harinya tinggal di rumah sendirian.
Korban, kata Faisal, ditemukan tergeletak di ruang tengah. Faisal sendiri menduga bibinya tersebut jadi korban pembunuhan karena tangan dan kakinya terikat.
(abq/iwd)