KPK menjelaskan uang Rp 300 miliar yang dipamerkan adalah pinjaman dari bank, bukan hasil rampasan. Uang sitaan disimpan di rekening bank, bukan di gedung KPK.
KPK menyoroti pernyataan Ustaz Khalid Basalamah soal pengembalian uang dalam dugaan korupsi kuota haji. Sebab, informasi itu dianggap materi penyidikan.
Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan dua anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman dan Muhammad Nashib Ikroman, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dana pokir.