Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan menjadi UU Nomor 6/2023. Berikut pertimbangannya.
MK menilai lahirnya Perppu Ciptaker karena dampak perang Rusia-Ukraina dan jadi kegentingan yang memaksa. Apalagi situasi ekonomi baru saja dihantam COVID-19.
Peristiwa mengenaskan menimpa siswa di NTT dan Bali. Tiga siswa di TTS, NTT dipaksa jilat tembok sampai menelan kertas. Di Bali, seorang siswa SMK turun kelas.