Majelis Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Jumran, mengecewakan keluarga korban yang menuntut hukuman mati. Kuasa hukum menilai putusan tidak adil.
Heboh pengajian yang digelar wanita berinisial PY alias Umi Cinta di Mustikajaya, Kota Bekasi, mengiming-imingi pengikut masuk surga dengan bayar Rp1 juta.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban SA.