Pengadilan Negeri Tarutung menggelar sidang putusan terhadap guru besar USU Prof Yusuf Leonard Henuk dalam kasus penghinaan. Henuk divonis 3 bulan penjara.
Sri Wahyuliati Ningsih (42) nekat bersandiwara menutupi perbuatannya menghabiskan uang Rp 150 juta. Padahal, uang itu untuk biaya pendidikan dua anaknya.
Sri memakai uang Rp 150 juta itu untuk keperluan pribadinya, ia pun nekat melapor ke polisi dan berpura-pura dirampok lantaran malu uang tersebut telah habis.
Pemerintah menetapkan kriteria khusus bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang dipindah ke Ibu Kota Negara (IKN) baru bernama Nusantara di Kalimantan Timur.
Seorang guru SD di Mojokoerto mengaku dirampok Rp 150 juta. Polisi menemukan sejumlah kejanggalan hingga akhirnya guru SD itu mengakui sandiwara dirampok.