Bharada hingga Jenderal, Daftar Besaran Gaji dan Tunjangan Polisi 2022

Bharada hingga Jenderal, Daftar Besaran Gaji dan Tunjangan Polisi 2022

Tim detikNews - detikJabar
Rabu, 10 Agu 2022 18:10 WIB
Polisi bersama TNI melakukan Apel kesiapan pengamanan pernikahan Bobby-Kahiyang di Lapangan Makodam 1 Bukit Barisan, Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/11/2017).
Ilustrasi gaji dan tunjangan polisi (Foto: Grandyos Zafna)
Bandung -

Profesi polisi hingga kini masih banyak diincar oleh banyak orang. Alasannya beragam, mengemban tugas mulia, punya kedudukan yang dipandang di masyarakat hingga gaji dan tunjangan yang besar. Belum lagi adanya jaminan pensiun hari tua.

Benarkah gaji dan tunjangan polisi besar?

Sebenarnya sama seperti PNS, gaji polisi juga ditentukan berdasarkan tingkatan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2019. Ada empat golongan yang ada dalam aturan penetapan gaji pokok tersebut.

Mulai dari, gaji pokok untuk Golongan I Tantama dengan pangkat Bhayangkara Dua di kisaran Rp 1,6 juta hingga Rp 2,5 juta. Gaji pokok Golongan IV Perwira Tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi di kisaran Rp 5,2 juta hingga Rp 5,9 juta per bulan.

Dikutip dari detikNews, berikut gaji pokok polisi dari mulai pangkat Brarada hingga Jenderal berdasarkan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2019.

Besaran Gaji Polisi

Golongan I (Tantama)

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100 - 2.960.700

Golongan II (Bintara)

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.00 - Rp 4.032.600

Golongan III (Perwira Pertama)

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600

Golongan IV (Perwira Menengah)

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400

Golongan IV (Perwira Tinggi)

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900
  • Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800

Selain gaji, polisi juga mendapatkan tunjangan. Diantaranya tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Ada juga tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan tunjangan lainnya seperti tunjangan risiko, kompensasi kerja dan kemahalan.

Kemudian, ada juga tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, pembulatan, dan tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Tunjangan kinerja polisi diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rinciannya sebagai berikut:

  • Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri, yakni Rp 43.627.500.

Itu dia informasi gaji dan tunjangan polisi di tahun 2022. Berminat menjadi polisi?



Simak Video "Piala Dunia Tak Jadi Digelar, Pedagang Obral Kaos Bola"
[Gambas:Video 20detik]
(tey/tey)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT