Ada Calo PPPK di Ponorogo, Kadis BKPSDM Jamin Anggotanya Tak Terlibat

Ada Calo PPPK di Ponorogo, Kadis BKPSDM Jamin Anggotanya Tak Terlibat

Charolin Pebrianti - detikJatim
Kamis, 11 Agu 2022 10:31 WIB
PPPK di Ponorogo saat menerima SK tahun 2022
PPPK di Ponorogo saat menerima SK tahun 2022 (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo - Beredar kabar adanya dugaan calo Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Ponorogo. Bahkan, sejumlah korban harus menyetor uang senilai Rp 40 juta hingga Rp 60 juta untuk meloloskan dirinya menjadi PPPK.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Andi Susetyo menegaskan pihaknya berani menjamin tidak ada PNS di BKPSDM yang melakukan hal kotor tersebut.

"Saya jamin tidak ada di BKPSDM, kita ini justru dicatut. Jadi korban," tutur Andi kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Andi mengatakan, pihaknya masih menelusuri siapa 'otak' di balik kasus percaloan ini. Bahkan, tanda tangannya pun disalahgunakan oleh oknum untuk memeras para korban.

"Bukan saya yang menandatangani surat itu, tapi calo ini menggunakan surat yang seolah-olah saya tanda tangani untuk menarik ijazah sebagai jaminan pembayaran itu," ungkap Andi.

Tak hanya itu, Andi menerangkan, pihaknya mengikuti setiap petunjuk dari Bupati maupun Sekretaris Daerah Ponorogo terkait penyelesaian kasus calo PPPK ini. Bahkan, jika arahnya harus lapor polisi, Andi pun siap sesuai perintah atasannya.

"Dhawuh (Kata) bupati kalau misalkan mengarah ke kepolisian, silakan. Saya ikut petunjuk Pak Sekda dan Pak Bupati," ujar Andi.

Sebelumnya, ada oknum yang nekat menggunakan surat ber-kop BKPSDM. Dalam surat yang dikirimkan kepada para korban tersebut berisikan permintaan verifikasi ijazah PPPK tertanggal 20 Juni 2022.

Ada sejumlah poin yang disebutkan dalam surat tersebut. Pertama, memerintahkan Kasubag Umum Kepegawaian atau Pengolah Pegawaian untuk melakukan verifikasi terhadap ijazah PNS dan PPPK pada unit kerja saudara.

Kedua, mengisi form verifikasi ijazah PPPK/PNS (terlampir). Ketiga, menyampaikan berkas sebagaimana tersebut pada angka 1 dan 2 kepada Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ponorogo dan Bidang Administrasi Umum Kepegawaian paling lambat 1 Juli 2022. Berkas ini dikirim melalui kantor pos sesuai alamat penerima.


(hil/fat)


Hide Ads