detikNews
Anak Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel Divonis 2 Tahun Pembinaan di Panti Sosial
Remaja inisial MAS (14) dinyatakan terbukti bersalah atas pembunuhan ayah dan neneknya di Cilandak. Ia dijatuhi hukuman pembinaan 2 tahun di pusat rehabilitasi.
Senin, 30 Jun 2025 20:11 WIB