Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Dia adalah Lin Che Wei.
Kejagung menghentikan penuntutan berdasarkan restorative justice terhadap 2 kasus pencurian. Hal itu dilakukan karena tersangka dan korban sepakat damai.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat terhadap Kejagung dalam menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.