DKPP menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan teradu Ketua KPU RI harus tetap digelar meski pengadu telah mencabut laporan.
Doni Salmanan dipastikan bakal mendapatkan kembali aset-aset mewahnya. Deretan aset itu dikembalikan dalam pembacaan putusan majelis hakim saat menghukum Doni.