Kasasi Ditolak, AG Dijebloskan ke LPKA Tangerang Jalani 3,5 Tahun Bui!

Nasional

Kasasi Ditolak, AG Dijebloskan ke LPKA Tangerang Jalani 3,5 Tahun Bui!

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 14 Jun 2023 13:06 WIB
AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Seni (10/4/2023). AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana.
AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Seni (10/4/2023). AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Foto: Pradita Utama.
Solo -

Salah satu terpidana kasus penganiayaan David Ozora, anak GA (15) dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. AG harus menjalani pidana penjara selama 3,5 tahun.

"Iya betul saat ini sedang dilaksanakan eksekusi anak AG di LPKA Tangerang," kata Kajari Jaksel Syarief kepada wartawan, Rabu (14/6/2023) dikutip dari detikNews.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan AG dan jaksa sehingga AG tetap dihukum 3,5 tahun pidana dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). AG harus menjalani pidana 3,5 tahun di LPKA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tolak kasasi jaksa dan anak," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website-nya, Selasa (13/6).

Putusan itu diketok oleh hakim tunggal Suharto, siang ini. Sehari-hari Suharto adalah hakim agung untuk kamar pidana. Perkara AG di kasasi mengantongi nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Perkara itu masuk kualifikasi penganiayaan berat (anak).

ADVERTISEMENT

"Panitera pengganti Setia Sri Mariana," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan anak AG (15). PT Jakarta memutuskan tetap menghukum AG pidana selama 3,5 tahun.

"Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," imbuh hakim.

AG tetap akan menjalani hukuman pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). LPKA merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kemensos. Sebagai informasi, LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.




(apl/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads