Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diagendakan menjalani sidang putusan sela kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat di PN Jaksel.
Pengacara Kompol Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih, membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan kasus merintangi pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.