detikNews
Pengadilan Tipikor Jakarta Bebaskan 2 Terdakwa Korupsi Rp 21 M
Pengadilan Tipikor Jakart membebaskan JS (66) dan HM (45), terdakwa korupsi Rp 21 miliar. Apa alasannya?
Jumat, 02 Jul 2021 18:26 WIB