Keberatan Gazalba dikabulkan hakim. Hal yang bikin hakim menerima eksepsi Gazalba adalah soal surat administratif: Surat pendelegasian Kejagung ke KPK.
Irfando Vici Arsito alias Pandu mendapat ganjaran vonis mati akibat perbuatannya meracuni kekasih hingga tewas. Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan.