Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini. Usai persidangan, Bharada E mengungkapkan rasa penyesalannya kepada keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E mengaku menyesali perbuatan terlibat dalam pembunuhan berencana Yosua yang diotaki Ferdy Sambo. Hal tersebut diungkapkan usai sidang.
"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos (Yosua) diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak, ibu Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos saya memohon maaf. Saya sangat menyesali perbuatan saya," ujar Bharada E usai persidangan di PN Jaksel, dilansir detikNews, Selasa (18/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bharada E mengatakan dia tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo yang berpangkat jenderal. Dia juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Yosua.
"Namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ucapnya.
Sebelumnya, Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).
(hse/dte)