Polisi menetapkan sopir bus Mira yang menabrak 6 mobil dan 2 motor di Jalan Ahmad Yani, Simpang 4 Ring Road Ketandan, Banguntapan, Bantul, sebagai tersangka.
Bus menabrak 6 mobil dan 2 motor di Jalan Ahmad Yani saat berhenti di lampu merah simpang empat Ring Road Ketandan, Bantul. Kaca bagian depan bus pecah.