detikNews
Pemerintah Sepakat Kata 'Dapat' pada Pasal Pidana Mati di RKUHP Dihapus
"Kemudian item kedua Pasal 100, dan ini disuarakan oleh semua fraksi yaitu kita menghapus kata 'dapat'," tutur Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.
Kamis, 24 Nov 2022 16:19 WIB