detikNews
Dokter Bakar Bengkel Tewaskan 3 Orang di Tangerang Divonis 8 Tahun Bui
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis dokter Merry Anastasia 8 tahun penjara.
Selasa, 26 Jul 2022 06:56 WIB