Habib Bahar bin Smith diminta dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Jaksa masih menanti petikan putusan banding dari hakim.
"Memang di SIPP sudah keluar (vonis banding Bahar), tapi belum disampaikan ke penuntut umum," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Sutan Harahap kepada detikJabar, Rabu (31/8/2022).
Sutan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penetapan dari hakim PT Bandung. Hal ini sebagai dasar untuk melakukan eksekusi. Sejauh ini, pihaknya belum bisa memastikan kapan Bahar bisa dieksekusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat dulu penetapannya. Kalau penetapannya (salinan putusan) hari ini, ya hari ini," kata dia.
Salinan putusan juga untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh oleh jaksa.
"Kita lihat dulu putusannya. Kita belum lihat nih fisiknya," ujarnya.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman habib Bahar bin Smith menjadi 7 bulan penjara. Namun, hakim meminta agar Bahar dikeluarkan dari tahanan.
Hal itu sebagaimana putusan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Untung Widarto dan dua anggota Majelis Elly Endang dan Robert Siahaan. Sebagaimana dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (31/8/2022), PT Bandung menerima banding jaksa atas vonis 6 bulan 15 hari Bahar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan," ujar hakim.
(dir/dir)