Jajaran hakim mengadukan isi hati dan keluh kesahnya soal gaji ke parlemen. Besar gaji yang didapat hakim dinilai setara uang jajan Rafathar selama tiga hari.
BI mengajak UMKM di Aceh gunakan QRIS untuk sistem pembayarannya. Lalu, diminta tempelkan label harga setiap produk demi mudahkan pembeli terutama saat PON.
MK menilai dalil PPP tidak jelas. MK mengabulkan eksepsi KPU berkenaan dengan dalil PPP yang kabur terkait perkara Nomor 216-01-17-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.