Proses hukum kasus suap, gratifikasi dan TPPU terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe berakhir. Namun, negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi.
KPK menyatakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dihentikan karena tersangka meninggal.
Banding yang diajukan 8 WN Iran, penyelundup 319 sabu yang divonis hukuman mati ditolak PT Banten. Tidak ada keringanan, 8 WN Iran itu tetap dihukum mati.
Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus Gubernur Papua nonaktif ini berakhir demi hukum.