Praktek prostitusi di Kota Sukabumi terungkap usai polisi melakukan penggerebekan di tempat prostitusi berkedok panti pijat dan hotel. Seorang pengelola berinisial MR (27) ditetapkan jadi tersangka.
"Kita sudah tetapkan tersangka MR (27) warga Cikembar, Kabupaten Sukabumi jadi tersangka. Dia sebelumnya selaku pengelola," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun kepada detikJabar, Kamis (21/3/2024).
Bagus mengatakan, MR sudah melakukan aksinya itu selama satu tahun dan semakin santer dilakukan sejak tiga bulan yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam satu kali kegiatan prostitusi, para terapis mendapatkan keuntungan sebesar Rp400 ribu sampai Rp1,3 juta. Kemudian, Rp50 ribu sampai Rp100 ribu diberikan kepada tersangka.
"Modusnya terapis menarik pelanggan kemudian dipijat setelah itu mendapatkan layanan plus plus. Karena mendapatkan pengaduan, kami mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan atau penggeladahan terhadap terapis yang berada di lokasi kamar," ujarnya.
Saat mendatangi lokasi, anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menemukan seorang terapis dengan pelanggannya dalam kondisi telanjang bulat. Selain itu, polisi juga menemukan 17 kondom (alat kontrasepsi) dan sebuah kondom yang sudah digunakan.
"Kami dapati terapis sedang melayani tamunya. Terapis telanjang bulat sedang melayani tamunya. Kita juga melakukan tes urine dan didapatkan dua orang positif yaitu satu orang positif ampetamin dan satu orang positif bezo (obat obat terlarang)," jelasnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 17 buah alat kontrasepsi, satu potong baju lingerie, sebuah kondom yang sudah dibuka, selembar bukti transfer, buku tamu dan satu buah CPU serta monitor kasir.
"Kemudian berdasarkan keterangan kami menjerat pengelola dengan pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara dan pasal 296 KHUP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," tutupnya.
(dir/dir)