detikBali
Sah! PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025, Kecuali Kebutuhan Pokok-Jasa Tertentu
Pemerintah akan menerapkan PPN 12% mulai 1 Januari 2025, dengan pengecualian untuk barang kebutuhan pokok dan jasa tertentu yang dikenakan 0%.
Senin, 16 Des 2024 12:06 WIB