Pasangan suami istri di Cirebon ditangkap karena mengedarkan narkoba untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Polisi menyita 100 karung beras ukuran 5 kg, ATM berbagai bank, uang tunai hasil penjualan sembako senilai Rp 400 ribu, dua unit ponsel dan satu unit mobil.
BPJS Kesehatan memutus kemitraan dengan dua klinik di Subang karena kecurangan dan pelanggaran standar. Dinas Kesehatan menegaskan pentingnya kepatuhan.