Terdakwa kasus sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding mengaku dimintai uang Rp 5 miliar agar bisa dituntut bebas di kasus sindikat uang palsu.
Agus Salim, pemilik Raja Glow, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena mengedarkan obat herbal berbahaya. Sidang berlanjut dengan pembelaan.
Ivan Sugiamto dituntut 10 bulan penjara atas perundungan siswa. Pengacara akan mengajukan pledoi di sidang selanjutnya. Tuntutan mencakup denda Rp 5 juta.
Mantan Kades Petanang, Muara Enim, yang korupsi pengelolaan APBDes tahun 2019-2023 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 M dituntut 5 tahun penjara.
Moon Taeil, mantan idola K-Pop, divonis 3,5 tahun penjara atas pemerkosaan. Dia dan dua kaki tangannya juga terdaftar sebagai pelaku kejahatan seksual.