M Ihfan Setiawan (20), ditangkap polisi usai memperkosa pelajar SMP berumur 15 tahun di Brebes. Tak hanya itu, dia juga menjajakan korban di aplikasi kencan.
Polisi amankan muncikari dan PSK di Maros, Sulsel, terkait prostitusi online. Pelaku beroperasi sejak 2022, dikenakan UU TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara.