Reny Agustina, divonis 2 tahun 8 bulan penjara dalam kasus korupsi dana BOS. Selain Reny, 2 terdakwa lain dalam perkara sama juga dijatuhi hukuman yang beragam.
Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap temuan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi praktik perjudian online (judol).