Kata Biro Kesra Jatim Soal Dana Hibah Dikorupsi Ketua Ansor Bondowoso

Kata Biro Kesra Jatim Soal Dana Hibah Dikorupsi Ketua Ansor Bondowoso

Faiq Azmi - detikJatim
Selasa, 27 Jan 2026 21:20 WIB
Kata Biro Kesra Jatim Soal Dana Hibah Dikorupsi Ketua Ansor Bondowoso
Kepala Biro Kesra Jatim, Imam Hidayat (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi (38) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Luluk Hariadi diduga korupsi dana hibah Rp 1,2 miliar yang berasal dari Biro Kesra Setdaprov Jatim.

Kepala Biro Kesra Jatim, Imam Hidayat menegaskan pihaknya telah menjalankan proses pengajuan, pencairan, hingga pengawasan dana hibah tersebut sesuai prosedur.

"Ya sudah diawasi, tapi kan bisa jadi apa yang sudah diawasi, mereka tidak semuanya memberitahukan ke kita, kan seperti itu. Karena itu sudah kita laporkan ke Inspektorat dan sebagainya, kemudian diteruskan atensi oleh aparat penegak hukum," kata Imam di Surabaya, Selasa (27/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam menegaskan pihak Kesra Jatim sudah mengawasi proses dana hibah tersebut hingga pencairan. Ia menegaskan dana hibah itu dicairkan sesuai mekanisme.

ADVERTISEMENT

"Sudah diawasi, sudah sesuai mekanisme. Kita sudah dipanggil dan memberi keterangan. Mekanismenya sudah sesuai prosedur, tinggal dari mereka saja," tegasnya.

Imam menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan Biro Kesra akan kooperatif membantu aparat penegak hukum.

"Silakan Itu berproses sesuai aturan yang berlaku ya," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama mengatakan Ketua Ansor Bondowoso Luluk Hariadi diduga melakukan korupsi dana hibah senilai Rp 1,2 Miliar.

Ia menambahkan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Termasuk pemeriksaan sejumlah pihak.

"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait," kata Dian, Senin (26/1/2026).

Menurut Dian, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Hibah kesejahteraan rakyat (Kesra) Provinsi Jatim tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1,2 miliar.

"Dana tersebut dianggarkan untuk pengadaan seragam organisasi di tingkat cabang hingga ranting se-kabupaten Bondowoso," ungkapnya.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads