detikJabar
Vonis 'Garang' Majelis Hakim untuk Putri Candrawathi
Majelis hakim yang mengadili kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat bersikap 'garang'. Putri Candrawathi pun divonis 20 tahun penjara.
Senin, 13 Feb 2023 20:04 WIB







































