detikNews
KPK Banding atas Vonis Makelar Perkara MA Dadan Tri Yudianto 5 Tahun Penjara
Dadan Tri divonis 5 tahun penjara dan dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. KPK mengajukan banding.
Kamis, 14 Mar 2024 13:23 WIB