MK telah menggelar sidang pendahuluan terhadap gugatan temuan 1,6 juta tanda tangan palsu di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tiga pasangan calon kepala daerah di NTT mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan mencakup dugaan kecurangan dan cacat administrasi.