2 guru pesantren yang mencabuli 24 santri laki-laki menjalani sidang vonis. Hakim menilai kedua guru itu terbukti bersalah dan divonis 12 tahun penjara.
Polisi menangkap seorang pria di Pasaman, Sumbar karena mencabuli hingga menyodomi 20 anak di bawah umur. Polisi sebut jumlah korban itu kemungkinan bertambah.