Presiden Prabowo menetapkan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara melalui Perpres 79/2025, untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik.
Prabowo Subianto kembali membela Presiden Jokowi yang sebelumnya disebut oleh politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak bisa kerja.