detikNews
Bisakah Saya Gugat Calon Suami yang Tiba-tiba Batalkan Pernikahan?
Dalam beberapa kasus, ada calon suami yang tiba-tiba membatalkan pernikahan jelang akad/resepsi. Bisakah calon mempelai perempuan menempuh gugatan perdata?
Kamis, 16 Sep 2021 08:10 WIB







































